Walikota Tangerang Serahkan SK Bagi 35 P3K Tenaga Kesehatan

    Walikota Tangerang Serahkan SK Bagi 35 P3K Tenaga Kesehatan

    TANGERANG - Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) yang akan bertugas sebagai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Tangerang.

    Arief menyampaikan dengan penyerahan SK kepada sebanyak 35 P3K tenaga kesehatan  yang merupakan hasil seleksi memberikan kepastian status pegawai sesuai dengan undang - undang yang ditetapkan.

    "Diharapkan dapat menunjukan profesionalitas dalam memberikan pelayanan, "

    "Pegawai Pemkot Tangerang apapun statusnya memiliki tanggung jawab yang sama sebagai pelayan masyarakat Kota Tangerang, " pesan Walikota dalam penyerahan SK yang berlangsung secara daring, Kamis (24/2).

    Lebih lanjut Walikota berpesan bahwa kekompakan dan sinergisitas yang terjalin di antara ASN Kota Tangerang menjadi salah satu kunci dalam upaya memberikan pelayanan yang paripurna kepada masyarakat.

    "Terlebih di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi, " terangnya.

    Sebagai informasi, nantinya sebanyak 35 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) tenaga kesehatan yang telah menerima SK akan bertugas di RSUD Kota Tangerang dan Puskesmas di 13 kecamatan se-Kota Tangerang.

    "Selamat bergabung menjadi bagian dari jajaran Pemkot Tangerang, " tutup Walikota.

    (Hms/Hbi)

    Habibi

    Habibi

    Artikel Sebelumnya

    Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Publik...

    Artikel Berikutnya

    Tak Ada Intervensi KPM Atas Distribusi BPNT...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Courtesy Call Dansatgas MTF XXVIII-P UNIFIL dan Athan RI Kairo Kepada Danlanal Mesir
    Hendri Kampai: Tersangkakan Hasto, Keadilan yang Diuji dan Masa Depan KPK
    Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
    Satgas MTF TNI XXVIII-O/UNIFIL Terima Kunjungan Kehormatan UNIFIL Force Commander / Head of Mission
    Koordinasi Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian HAM, Bahas Legalisasi Tanah yang Memiliki Dampak Terhadap HAM

    Ikuti Kami